Badan Legislasi (Baleg) DPR tiba-tiba mengadakan rapat pleno untuk menyusun rancangan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada), meski DPR sedang dalam masa reses pada 4 hingga 30 Oktober 2023.
Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi UU Pilkada ini dilakukan untuk mengakomodasi percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Awalnya, pelaksanaan Pilkada direncanakan pada bulan November, namun kemudian akan dipercepat menjadi bulan September 2023.
Baleg mengklaim sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan Komisi II untuk menyusun rancangan revisi UU Pilkada. Komisi II juga telah setuju untuk melakukan revisi guna mempercepat Pilkada 2024. Supratman menjelaskan bahwa revisi UU Pilkada perlu dilakukan segera karena ada permintaan mendesak dari pemerintah. Namun, rapat pleno yang diadakan kali ini hanya untuk mendengarkan naskah akademik revisi UU Pilkada.
Supratman menegaskan bahwa apapun yang dihasilkan nantinya, akan diserahkan pada Badan Musyawarah untuk dibahas di Komisi II jika pembahasannya sudah disepakati oleh pimpinan Komisi II dan DPR.