Berita  

Prabowo Mengambil Cuti Sebagai Menteri Pertahanan, Fokus pada Pencalonan Presiden dan Pemilihan Calon Wakil Presiden

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Juru Bicara Menteri Pertahanan (Menhan) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa Prabowo Subianto mengajukan izin dengan mengambil cuti untuk maju sebagai calon presiden (capres). Surat cuti tersebut dikirim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak mengganggu kinerja kabinet.

Menurut Dahnil, Prabowo sadar bahwa serangkaian proses yang akan dilaluinya akan memakan waktu. Oleh karena itu, mengambil cuti adalah keputusan terbaik.

“Pertama, selain dari segi etika, aturan, Pak Prabowo juga memahami bahwa proses ini akan memakan waktu. Maka, beliau harus meminta izin agar tidak mengganggu kinerja kabinet,” ujar Dahnil dalam keterangan video kepada pers di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

Dahnil mengatakan bahwa Prabowo adalah anggota kabinet Presiden Jokowi. Oleh karena itu, ia harus meminta izin kepada presiden terkait niatnya untuk maju sebagai calon presiden. Selain itu, Prabowo juga mengajukan permohonan cuti sebagai Menteri Pertahanan untuk mengikuti proses pendaftaran capres dan cawapres.

“Selain itu, beliau juga harus meminta cuti agar proses pendaftaran dan penentuan cawapres berjalan dengan baik tanpa mengganggu kinerja kabinet, terutama di Kemenhan,” ujar Dahnil, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.

Dahnil juga mengungkapkan bahwa karena itu, Prabowo agak lebih lambat dalam menentukan cawapres dan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo harus menunggu proses izin sebagai calon presiden dan izin cuti dari Presiden Jokowi.

“Itulah sebabnya jika diperhatikan, Prabowo agak lebih lambat dalam menentukan calon wakil presiden dan mendaftar. Mengapa? Karena harus menunggu proses izin dan cuti,” jelas Dahnil.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyetujui permohonan izin dari Menhan Prabowo Subianto untuk maju sebagai capres 2024. Selain itu, Jokowi juga memberikan izin cuti kepada Prabowo untuk mendaftar di KPU.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan bahwa persetujuan dari Presiden Jokowi tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal 20 Oktober 2023. Dalam surat tersebut, Prabowo tidak secara spesifik menyebut tanggal cuti, tetapi menyesuaikan dengan pendaftaran di KPU.

“Mengenai dua permohonan dari Menhan terkait persetujuan Presiden untuk mencalonkan sebagai capres dan izin cuti untuk mendaftar di KPU, Presiden telah menyetujuinya melalui surat Mensesneg tertanggal 20 Oktober 2023,” ujar Ari di Jakarta, Jumat (20/10/2023).