Presiden Joko Widodo telah menyetujui dua surat permohonan yang diajukan oleh Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, terkait pencalonannya sebagai calon presiden dan izin cuti untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui kedua permohonan tersebut melalui surat Menteri Sekretaris Negara, yang tertanggal pada 20 Oktober 2023.
Meskipun dalam permohonannya tidak disebutkan tanggal izin cuti untuk pendaftaran ke KPU, Ari menjelaskan bahwa izin cuti tersebut telah disetujui dan secara khusus disebutkan bahwa izin cuti tersebut diberikan untuk mendaftarkan diri ke KPU, sesuai dengan yang tercantum dalam surat permohonan.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah mengajukan dua surat kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara. Surat pertama berhubungan dengan permohonan persetujuan dari Presiden untuk dicalonkan oleh partai politik dan gabungan partai politik sebagai calon presiden. Sementara surat kedua berhubungan dengan permohonan cuti kerja kepada Presiden untuk pendaftaran calon presiden di KPU RI.
Surat permohonan serupa juga telah diajukan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, yang telah mendaftar ke KPU sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar Pranowo.
Sumber: Antara