berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Idrus Marham, Mantan Terpidana Korupsi, Terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Bappilu Golkar.

Idrus Marham, Mantan Terpidana Korupsi, Terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Bappilu Golkar.

Politikus senior Partai Golkar yang juga mantan terpidana korupsi Idrus Marham telah terpilih menjadi Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar. Kehadiran Idrus diharapkan dapat memperkuat Partai Golkar.

“Kehadiran Bung Idrus semakin meningkatkan kekuatan Partai Golkar untuk memenangkan Pemilu 2024,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Nurdin Halid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Keyakinan yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena. Ia mengatakan bahwa Idrus memiliki pengalaman yang berharga. Ia yakin bahwa berbagai pengalaman yang dimiliki Idrus tidak hanya akan membawa kemenangan Partai Golkar pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, tetapi juga pada pemilihan kepala daerah. “Pengalaman Bang Idrus pasti akan membantu dalam kemenangan Golkar,” ujar Melki, yang juga Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Jajaran Bappilu Partai Golkar yang saat ini dipimpin oleh Maman Abdurahman juga telah terpilih baru-baru ini. Idrus Marham sendiri sebelumnya pernah menjabat beberapa posisi strategis di Partai Golkar, termasuk beberapa kali terpilih sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Selain terpilih sebagai Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar, Idrus Marham juga ditugaskan khusus untuk Pemilu 2024 dan diminta menjadi penasihat calon wakil presiden yang diusung oleh Partai Golkar.

Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, Gibran Rakabuming Raka akan diusung sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran adalah putra sulung Presiden Joko Widodo dan saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

Idrus sendiri pernah terjerat dalam kasus korupsi dan pernah dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menerima uang sogokan senilai Rp 2,5 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1 2015. Namun, hukuman tersebut kemudian dikurangi menjadi 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tanggal 2 Desember 2019. Ia kemudian dibebaskan pada bulan September 2020.

Sumber: Antara