Tampak para saksi usai sidang pemotongan insentif pegawai ASN BPPD Sidoarjo di PN Tipikor Surabaya, Jl Raya Juanda Sidoarjo Jawa Timur, Senin (21/10/2024). (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Proses hukum kasus korupsi pemotongan dana insentif di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Ali terus berlanjut. Pada sidang kali ini, sebanyak 22 saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Seluruh saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dari pemotongan dana insentif pegawai BPPD tersebut.
Salah satu saksi, Sintiya Nur Apriyanti, pegawai BPPD Sidoarjo, saat persidangan membenarkan bahwa pemotongan insentif memang terjadi.
Ia menjelaskan, pemotongan itu dikoordinasi oleh Siskawati, mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD, yang kini telah divonis empat tahun penjara.
“Pemotongan dimulai sekitar 2019 atau awal 2020, dan diinformasikan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk membayar honorer yang tidak dibiayai APBD. Dana tersebut dikumpulkan melalui sekretariat BPPD,” ujar Sintiya.
Sementara, Abdul Munthalib, mantan Kepala Bidang Pajak Daerah I BPPD yang kini sudah pensiun, juga mengonfirmasi adanya pemotongan insentif yang dikoordinir oleh Siskawati.
Ia menyebut, dana tersebut disebutkan akan digunakan untuk kegiatan sedekah dan operasional kantor. “Saya tahu soal pemotongan ini dari Siskawati,” kata Munthalib.
Ia menambahkan, dirinya tidak mengetahui apakah Bupati Ahmad Muhdlor pernah membahas pemotongan tersebut. “Sejauh yang saya tahu, Bupati tidak pernah rapat terkait hal ini,” imbuhnya.
Selain itu, Munthalib juga mengaku tidak tahu apakah dana hasil potongan tersebut terkait dengan keperluan pribadi Bupati Muhdlor atau berapa besar potongan yang diterapkan kepada setiap pegawai.
“Semua kepala bidang tidak tahu tujuan pemotongan dana tersebut,” katanya.
Dalam sidang, penasihat hukum Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor, Mustofa Abidin, menanyakan kepada para saksi apakah mereka pernah bertatap muka dengan kliennya terkait pemotongan dana tersebut. Seluruh saksi dengan tegas menjawab, ‘Tidak pernah’.
Diketahui kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, dan Siskawati. Yang akhirnya Ari Suryono divonis lima tahun penjara, sementara Siska Wati dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pemotongan dana insentif pegawai BPPD berkisar antara 10 hingga 30 persen dan berlangsung dari triwulan keempat 2021 hingga triwulan keempat 2023, dengan total nilai Rp 8,544 miliar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Amrizal Zulkarnain |
Editor | : Mahrus Sholih |