berita politik tentang prabowo subianto humanis, tegas, berani
Berita  

Bea Cukai Karimun Menghancurkan Barang Sitaan Bernilai Rp 4,2 Miliar

Bea Cukai Karimun Menghancurkan Barang Sitaan Bernilai Rp 4,2 Miliar

Redaksi
09 Juli 2024 | 23:07 Dibaca 0 kali

Berita
Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 4,2 Miliar

Prosesi pemusnahan barang sitaan oleh KPBBC Tanjung Balai, Karimun. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KARIMUN- Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Balai Karimun, memusnahkan barang sitaan hasil penindakan sejak pertengahan Juli 2023 lalu. Kegiatan itu dilakukan di area pemusnahan barang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Selasa (9/7/2024).

Barang senilai Rp 4,2 miliar tersebut merupakan barang sitaan dan sudah menjadi barang milik negara, melalui penetapan dari pengadilan negeri. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengatakan, total nilai barang yang dilakukan pemusnahan, yakni senilai Rp 4.257.428.732 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1.092.286.126.

“Barang-barang ini merupakan hasil sitaan kami sejak pertengahan 2023 hingga saat ini. Nilai barang mencapai Rp 4,2 miliar, terdiri dari barang-barang seperti daging beku, bawang putih, bawang merah, pakaian bekas dan rokok tanpa cukai,” kata Jerry, usai acara pemusnahan

Ia mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan itu, antara lain merupakan hasil penindakan KPPBC Tanjung Balai Karimun di pelabuhan domestik berupa benda yang tidak memiliki administrasi, kemudian hasil operasi pasar dan juga penindakan di laut.

“Total barang antaranya, 6.180 kilogram daging beku, 60 kodi pakaian bekas, 13.887 kilogram bawang merah, 58.555 kilogram bawang bombai dan 995.648 batang rokok tanpa cukai. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,” ujar Jerry.

Jerry juga menyebutkan, pihaknya senantiasa berupaya dan berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi, serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kenapa ini tidak kami lelang? Karena barang-barang ini kita tidak tahu kejelasannya berasal dari mana. Apakah aman digunakan atau tidak. Oleh karena itu, setelah kami berkoordinasi dengan Karantina, barang-barang ini ķami musnahkan,” ujarnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih