Berita  

Petani Rumah Sederhana Masuk Desil 8, Dinsos Bone Cek Data BPS

Data kesejahteraan seorang petani di Desa Seberang, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian setelah ia tercatat berada di desil 8. Data tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi kehidupannya yang tinggal di rumah sederhana di atas lahan berstatus pinjam.

Petani yang diketahui berinisial Aa itu tinggal bersama suami dan dua anaknya. Selain menjadi ibu rumah tangga, Aa juga bekerja sebagai petani. Kondisi tersebut memunculkan keheranan di tengah masyarakat karena status desil yang tercatat dianggap tidak sejalan dengan keadaan ekonomi keluarganya.

Ketimpangan antara data dan kondisi lapangan itu bahkan disampaikan melalui kelakar bahwa desil Aa “hampir setara desil artis Raffi Ahmad”. Pernyataan tersebut muncul sebagai bentuk protes terhadap pencatatan data yang dinilai tidak sesuai dengan realitas kehidupan warga.

Dinsos minta data warga

Dinas Sosial Kabupaten Bone merespons persoalan tersebut dengan meminta data lengkap Aa untuk dilakukan pemeriksaan. Kepala Dinsos Kabupaten Bone, H Jemmy, mengatakan pihaknya akan mengecek data itu dan menyampaikannya kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

“Bisa kirimkan datanya, biar kami cek dan sampaikan BPS. Biar Dinas Sosial yang mem-vervalkan,” kata Jemmy saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026).

Verifikasi dan validasi tersebut diperlukan untuk menilai kembali kesesuaian data desil dengan kondisi warga yang bersangkutan. Dinsos Bone menyatakan siap menindaklanjuti laporan apabila data Aa disampaikan kepada mereka.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Bone, Abdi Amin, belum memberikan tanggapan ketika dimintai komentar mengenai data desil warga yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Pembaruan data dapat diajukan di desa atau Dinsos

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bone, Muhammad Ihyadhy, menjelaskan warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dapat mengusulkan pembaruan melalui layanan yang tersedia. Menurut dia, cukup banyak warga yang datang ke Dinsos Bone untuk menanyakan atau mengajukan perubahan data desil.

Ia mengatakan pengusulan pembaruan tidak hanya dapat dilakukan melalui Dinsos, tetapi juga lewat kantor kelurahan atau desa. Langkah tersebut diarahkan agar kondisi riil warga dapat diperbarui dalam pendataan dan hak mereka dalam program pemerintah dapat tetap diperoleh atau diusulkan berdasarkan desil prioritas.

“Kalau sudah pembaharuan dan turun bisa diusulkan bantuan (PKH, BPNT, dll),” ungkap Ihyadhy.

Dengan mekanisme itu, warga yang mengalami ketidaksesuaian antara data dan kondisi kehidupannya dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa maupun Dinsos. Untuk kasus Aa, Dinsos Bone kini menunggu data warga tersebut sebelum melakukan pengecekan dan meneruskannya kepada BPS.

Source link