Polres Situbondo menahan pria berinisial T (26) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Sumbermalang. T kini ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan.
Perkara tersebut mulai terungkap pada Minggu malam, 13 September 2026. Ayah korban memergoki T ketika diduga hendak masuk ke kamar putrinya melalui jendela rumah. Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi kepada kepolisian pada 14 September 2026.
Penyidik Dalami Dugaan Kekerasan
Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dari hasil penyidikan, T diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban sebanyak dua kali.
Menurut penyidik, tersangka diduga menggunakan ancaman untuk menekan korban. T disebut mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi korban yang bermuatan sensitif kepada teman-teman sebayanya apabila korban menolak permintaannya. Ancaman tersebut diduga membuat korban yang masih berusia 12 tahun berada dalam tekanan dan tidak berdaya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian. Korban juga dirujuk ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum (VER), sekaligus memperoleh pemeriksaan dan pendampingan medis.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, penyidik bergerak setelah menerima laporan dari pihak korban. Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penahanan terhadap tersangka.
“Setelah menerima laporan resmi pada 14 September lalu, Unit PPA bergerak simultan melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka guna kelancaran proses penyidikan ke tahap penuntutan,” ujar Selimat, Sabtu (19/9/2026).
Polisi Ingatkan Pengawasan Digital
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui AKP Selimat, menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani perkara tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Imbauan itu disampaikan karena ruang siber dapat menjadi celah bagi terjadinya eksploitasi serta ancaman psikologis terhadap anak.
Masyarakat diminta segera melaporkan dugaan tindak kriminal, termasuk yang berkaitan dengan kekerasan atau eksploitasi anak. Pelaporan dapat dilakukan melalui Call Center 110 maupun Super Apps Polri.












