Berita  

Misbakhun Bantah Tudingan Pita Cukai, Ini Faktanya

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun membantah keterlibatannya dalam dugaan praktik penjualan pita cukai rokok yang dikaitkan dengan namanya melalui pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo. Politikus Partai Golkar itu menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).

Klaim Telah Meminta Penjelasan Bea Cukai

Misbakhun meminta persoalan mengenai dugaan penjualan pita cukai diklarifikasi kepada lembaga yang berwenang, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut dia, penyelidikan atas dugaan pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan DJBC bersama aparat penegak hukum.

Ia mengaku telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala, untuk memperoleh penjelasan mengenai isu yang berkembang. Berdasarkan komunikasi tersebut, Misbakhun menyatakan namanya tidak tercantum dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.

“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Selain itu, semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” ujar Misbakhun.

Pernyataan mengenai hasil komunikasi itu disampaikan Misbakhun sebagai bagian dari bantahannya. Ia menekankan bahwa penanganan dan pembuktian atas dugaan pelanggaran tetap harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Kaitkan Sikapnya dengan Kepentingan Petani Tembakau

Dalam tanggapannya, Misbakhun juga menyoroti rekam jejaknya sebagai anggota DPR RI yang mewakili wilayah Kabupaten Probolinggo, salah satu daerah penghasil tembakau. Ia menyatakan selama ini konsisten membela kepentingan petani tembakau di daerah tersebut.

“Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” katanya.

Salah satu kebijakan yang disebut pernah diperjuangkannya adalah menjaga tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah. Menurut Misbakhun, kebijakan tarif tersebut mempunyai dampak langsung terhadap petani tembakau.

Desakan agar Tuduhan Diuji secara Objektif

Tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, meminta dugaan yang diarahkan kepada Misbakhun diuji menggunakan fakta dan mekanisme hukum yang objektif. Ia menyebut Misbakhun dikenal aktif memperjuangkan kepentingan petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujar Wahid.

Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono, turut meminta agar pemberitaan mengenai polemik itu tetap mengedepankan keberimbangan. Ia mengatakan kebebasan pers perlu berjalan bersama tanggung jawab dalam menyampaikan fakta secara menyeluruh.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan pers juga harus dibarengi tanggung jawab untuk menyajikan fakta secara utuh,” tegas Agus.

Agus menilai perdebatan tentang kebijakan cukai tidak semestinya berhenti pada persoalan personal. Menurut dia, industri hasil tembakau berkaitan dengan kehidupan petani, buruh, pedagang, pelaku usaha, serta masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Source link