Kementerian Komdigi Usulkan Tambahan Anggaran Rp3,23 Triliun untuk Tahun 2027
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp3,23 triliun untuk menjalankan program-programnya pada tahun 2027. Sekjen Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa pagu anggaran awal untuk tahun 2027 sebesar Rp11,515 triliun, namun kebutuhan anggaran sebenarnya mencapai Rp14,753 triliun.
Detail Penambahan Anggaran
Ismail melaporkan bahwa Kementerian Komdigi awalnya memiliki pagu indikatif sebesar Rp6,8 triliun, namun menerima tambahan sekitar Rp4,6 triliun, sehingga total pagu anggaran menjadi Rp11,515 triliun. Tambahan anggaran tersebut termasuk untuk program Pengembangan dan Penguatan Infrastruktur Digital. Program ini semula memiliki pagu indikatif Rp5,22 triliun, namun dengan tambahan Rp1,25 triliun, anggarannya meningkat menjadi Rp6,47 triliun.
Selain itu, program Pengembangan dan Penguatan Ekosistem dan Ruang Digital juga mendapatkan tambahan anggaran. Program tersebut semula memiliki pagu indikatif Rp126 miliar, namun dengan tambahan Rp2,823 triliun, anggarannya menjadi Rp2,958 triliun.
Penambahan Anggaran untuk Prioritas Nasional
Kementerian Komdigi akan menggunakan tambahan anggaran Rp3,23 triliun untuk berbagai kebutuhan, termasuk belanja operasional dan program prioritas nasional. Ismail menjelaskan bahwa dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung berbagai program penting, seperti infrastruktur BAKTI, ekosistem teknologi pemerintah digital, pengawasan ruang digital, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta Ditjen Komunikasi Publik dan Media.
Selain itu, sebagian dari tambahan anggaran tersebut juga akan digunakan untuk program prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. Hal ini termasuk kebutuhan tambahan anggaran untuk lembaga seperti Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Informasi Publik Pusat, dan Dewan Pers.
Demikianlah penjelasan terkait usulan tambahan anggaran Kementerian Komdigi untuk tahun 2027 yang mencapai Rp3,23 triliun. Keputusan terkait anggaran tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI.












