Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Dukung Program Makan Bergizi Gratis dengan Bantuan Rumah Layak Huni
Integrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan intervensi perumahan layak huni bagi masyarakat Desil 1 hingga Desil 3 akan segera direalisasikan pada awal tahun 2027. Kebijakan lintas sektor ini melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam upaya memastikan kesehatan anak-anak penerima manfaat MBG.
Dukungan Penuh dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, menyatakan dukungan penuh terhadap integrasi program tersebut. Menurutnya, intervensi gizi tidak akan optimal jika kondisi rumah anak-anak penerima manfaat tidak sehat. Alayk menekankan pentingnya bantuan bedah rumah dan rumah subsidi bagi keluarga penerima manfaat MBG untuk memastikan kesejahteraan mereka.
Alayk juga menyoroti fokus utama program ini, yaitu pemutusan rantai kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bawah di tingkat desa. Untuk memastikan kelancaran program, Alayk berkomitmen untuk mengawal proses pemadanan data kemiskinan di daerah antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan basis data penerima BGN.
Kriteria Penerima Bantuan Rumah
Berdasarkan ketentuan teknis, penerima bantuan bedah rumah harus memenuhi beberapa kriteria seperti status WNI yang sudah berkeluarga, memiliki tanah dengan bukti kepemilikan sah, menempati rumah yang tidak layak huni, dan memiliki keswadayaan untuk bergotong-royong. Sementara untuk program rumah subsidi, pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan bagi orang tua penerima MBG yang memiliki usaha mikro (UMKM).
Melalui skema KPP, orang tua penerima MBG diberikan akses cicilan dengan bunga rendah dan tenor panjang untuk memiliki hunian formal yang sehat. Pemadanan data penerima manfaat dengan kelompok prioritas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita akan menjadi acuan utama penyaluran bantuan ini.












