Keamanan Online: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses TikTok, YouTube, dan X

Pemerintah Selandia Baru Bergerak Tegas Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos

Pemerintah Selandia Baru di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Christopher Luxon mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial (medsos). Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif medsos yang semakin meresahkan.

Langkah Verifikasi Usia Mendukung Penerapan RUU

Menteri Pendidikan Erica Stanford menegaskan bahwa verifikasi usia merupakan kunci implementasi RUU tersebut. Berbagai metode verifikasi usia dapat dilakukan, mulai dari data akun, teknologi identifikasi usia melalui wajah, identitas digital, hingga dokumen resmi yang valid.

Penggunaan VPN tetap diperbolehkan tanpa adanya sanksi bagi anak-anak dan orangtua. Namun, tanggung jawab utama diharapkan ada pada perusahaan teknologi untuk memastikan ketatnya aturan akses anak di bawah umur pada platform mereka.

Langkah Kritik dan Penolakan Rutin Hadapi RUU Kontroversial

RUU tersebut mencakup pembatasan akses anak-anak di bawah 16 tahun ke platform medis sosial utama seperti TikTok, Snapchat, YouTube, X, dan sejumlah platform populer lainnya. Namun, aplikasi pesan dan game online tidak termasuk dalam lingkup regulasi tersebut.

Upaya pemerintah Selandia Baru dalam menegakkan pembatasan tersebut telah menuai kritik, terutama dari partai oposisi dan anggota koalisi pemerintah. Meskipun begitu, Pemerintah tetap teguh dalam niatnya untuk melindungi generasi muda dari risiko negatif medsos dengan langkah tegas ini.

Damkar Selandia Baru Terdepan dalam Memadamkan Kebakaran

Sementara itu, petugas pemadam kebakaran di Selandia Baru sedang berjuang keras memadamkan kebakaran vegetasi di wilayah Canterbury yang terus meluas akibat angin kencang. Bahkan, damkar telah mengerahkan helikopter untuk membantu memadamkan kobaran api yang telah merusak sejumlah area di sekitar wilayah tersebut.

Source link