Ruben Onsu Tersandung Kasus Dugaan Penipuan
Pada Kamis, 20 Agustus 2026, status Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan dana investasi telah ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Proses hukum ini dimulai setelah laporan perkara diterima pada tahun 2025.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal dari tawaran investasi yang terkait dengan usaha milik Ruben Onsu. Setelah adanya kesepakatan antara Ruben dan korban, persoalan muncul ketika keuntungan yang diharapkan tak kunjung diterima oleh korban dan modal yang diberikan tidak dikembalikan.
Laporan dan Penyidikan
Pada 22 Agustus 2025, kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan melibatkan pihak berinisial P selaku pelapor, korban inisial DM, dan Ruben Onsu alias RSO sebagai yang dilaporkan. Proses penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 25 April 2026 setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, kasus ini berawal dari tawaran investasi Ruben kepada korban. Korban menyetujui tawaran tersebut dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasinya. Namun, saat waktu kesepakatan tiba, korban tidak mendapatkan keuntungan dan modalnya pun belum dikembalikan.
Ketidakpuasan korban atas kondisi tersebut kemudian mendorongnya untuk melaporkan permasalahan tersebut ke jalur hukum. Dengan demikian, Ruben Onsu secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.












