Perilaku di Rutan dan Penggeledahan: Perspektif Kuasa Hukum

Nikita Mirzani Sempat Digeledah di Rutan, Berpeluang Dapat Remisi di HUT RI

Pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, nama Nikita Mirzani mencuri perhatian publik. Bukan karena perseteruan atau aktivitasnya di dunia hiburan, melainkan tentang kemungkinan pengurangan masa hukuman yang tengah dijalani.

Masa Pidana Nikita Mirzani

Saat ini, Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjalani masa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas kasus pemerasan dan TPPU terhadap dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung setelah kasasi yang diajukan Nikita ditolak.

Kemungkinan Remisi

Di tengah momentum HUT ke-81 RI, pertanyaan mengenai kemungkinan Nikita Mirzani memperoleh remisi muncul. Menurut kuasa hukumnya, Andi Syarifuddin, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang narapidana sebelum mendapatkan hak remisi.

Salah satu syarat utama yang disebut oleh Andi adalah perilaku yang baik selama menjalani masa pidana. Nikita juga pernah ditunjuk sebagai duta layanan komunikasi di dalam Rutan Pondok Bambu, yang menjadi pertimbangan penting.

Pembicaraan mengenai remisi ini mencuat bersamaan dengan isu kemungkinan pembebasan Nikita Mirzani pada Agustus 2026. Meskipun demikian, Ditjenpas menyatakan belum menerima informasi resmi terkait hal tersebut.

Source link