Langgar Aturan Perlindungan Anak: Meta Terancam Denda Rp25 Kuadriliun

Jakarta, CNN Indonesia — Meta, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, menghadapi ancaman denda super besar hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun karena diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Privasi Anak di Dunia Maya.

Sidang Tuntutan Denda Super Besar

Sidang pengadilan terkait tuntutan denda ini dimulai pada Selasa (18/8) di Pengadilan Federal Oakland, California. Kasus ini berawal dari gugatan yang dilayangkan oleh beberapa negara bagian di Amerika Serikat pada tahun 2023.

Para negara bagian tersebut menuding Meta sengaja merancang fitur-fitur yang memicu kecanduan serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen, terutama bagi anak-anak dan remaja.

Tuduhan dan Gugatan

Hakim Federal Yvonne Gonzalez Rogers mendengarkan tuduhan dari negara bagian California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey terhadap Meta. Mereka menilai Meta melanggar hukum perlindungan konsumen dan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) karena diduga mengumpulkan data pribadi pengguna di bawah usia 13 tahun tanpa izin orang tua.

Besaran ganti rugi yang diminta belum diungkap secara terbuka oleh negara-negara bagian tersebut. Namun, Meta menyatakan bahwa mereka menghadapi tuntutan denda hingga US$1,4 triliun atau sekitar Rp25 kuadriliun, jumlah yang dianggap sangat tidak masuk akal.

Pertahanan dan Kelanjutan Sidang

Meta telah membantah tuduhan yang diajukan kepada mereka. Mereka menegaskan bahwa tuntutan tidak terbukti serta besar denda yang diinginkan oleh negara-negara bagian terlalu fantastis.

Persidangan diperkirakan berlangsung selama sekitar enam minggu dengan kesaksian dari pimpinan Meta, termasuk CEO Mark Zuckerberg dan Kepala Instagram Adam Mosseri. Meta mengungkapkan bahwa mereka siap untuk menyampaikan argumen mereka di pengadilan.

Source link