Ketua Bapemperda DPRD Sumenep Dorong Penyelesaian Raperda
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep, Hosnan Abrori, terus mendorong penyelesaian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari total 31 Propemperda yang telah diagendakan, sebanyak 10 Raperda kini berada dalam tahap fasilitasi atau telah diserahkan kepada gubernur untuk mendapatkan penyesuaian sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Proses Fasilitasi Raperda yang Penting
Proses fasilitasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Perda. Sebab, materi Raperda harus dipastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Hosnan mengatakan, “Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya.”
Sepuluh Raperda yang masuk tahap fasilitasi meliputi Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyelenggaraan Parkir, Reforma Agraria, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Selain itu, terdapat Raperda lain seperti Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Jalan Lingkungan, Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dan lain sebagainya.
Target Penyelesaian Raperda Tahun 2026
Bapemperda menargetkan seluruh tahapan penyusunan Raperda yang telah diagendakan dapat dituntaskan pada tahun ini. Meskipun demikian, proses tersebut harus mengikuti tahapan yang berlaku dengan cermat. Hosnan menekankan, “Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya.”
Penyelesaian Raperda pada tahun ini menjadi penting karena mekanisme penyusunan Propemperda saat ini tidak sepenuhnya dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan daerah. Daerah harus menyesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan pemerintah provinsi, sehingga Raperda dalam Propemperda 2026 diupayakan dapat diselesaikan sesuai target.
Bagi Bapemperda, penyelesaian Raperda menjadi fokus utama tahun ini, mengingat agenda-agenda yang harus dituntaskan. Diharapkan proses berjalan lancar sehingga tidak ada Raperda yang tertunda ke tahun berikutnya.












