Berita  

Dua Pekerja Pabrik Ditangkap karena Curanmor di Gresik

Dua Pekerja Pabrik Ditangkap karena Curi Kabel Tembaga di Kawasan Industri Gresik

Dua pekerja pabrik di Gresik terlibat dalam aksi pencurian kabel tembaga sisa produksi di Kawasan Industri Gresik. Mereka adalah MR (25 tahun) dan ZAAAS (26 tahun) yang akhirnya diamankan oleh Satreskrim Polres Gresik setelah tertangkap mencuri kabel tersebut.

Aksi Curian Terbongkar di Kawasan Industri Gresik

Petugas keamanan perusahaan menemukan kabel tembaga hasil curian disembunyikan di dalam jok sepeda motor saat kedua pelaku hendak keluar dari Kawasan Industri Gresik. Kejadian tersebut terjadi di kawasan industri Jalan Mayjend Sungkono, Gulomantung, Kecamatan Kebomas pada Kamis (6/8/2026).

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan kabel tembaga seberat 2,9 kilogram di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku.

Modus Operandi dan Penangkapan

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, MR mengajak ZAAAS untuk mencuri kabel tembaga sisa produksi dengan alasan kebutuhan uang. Mereka membawa kabel keluar dari area produksi dengan menyembunyikannya di dalam jaket alat pelindung diri perusahaan untuk menghindari kamera CCTV.

Aksi keduanya terbongkar saat petugas keamanan melakukan pemeriksaan di pintu keluar kawasan industri. Kedua pelaku dan barang bukti berupa kabel tembaga kemudian diamankan dan mengalami proses hukum di Satreskrim Polres Gresik.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, memberikan apresiasi terhadap sigapnya petugas keamanan perusahaan dalam menindak aksi pencurian tersebut. Beliau juga mengimbau agar masyarakat melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Meski pelaku telah ditangkap, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp 420 ribu akibat aksi pencurian tersebut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang pencurian ringan dengan ancaman denda maksimal Rp 10 juta.

Source link