Jakarta, aspirasipublik.com – Misron Saidi atau dikenal dengan Ade Batubara, salah satu tokoh Pemuda Mandailing Natal, memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang telah menetapkan Ahmad Meinul Lubis (AML) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Smart Village. Langkah tegas Kejaksaan ini dinilai sebagai komitmen profesional dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Ade Batubara Mempermasalahkan Penetapan Tersangka
Di sisi lain, Ade Batubara juga mengungkapkan keheranannya terkait hanya ditetapkannya AML sebagai tersangka, sementara pihak lain yang terlibat dalam Program Smart Village belum diumumkan status hukumnya secara terbuka. Pertanyaan yang muncul adalah mengapa proses hukum baru berhenti pada AML, namun pihak lain yang terlibat tidak jelas statusnya.
Ia menekankan perlunya penyelidikan yang menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Program Smart Village. Dengan adanya pergantian pejabat selama program berjalan, menurut Ade Batubara, semua pihak yang memiliki peran strategis harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Permintaan Kepastian Hukum
Selain itu, Ade Batubara juga meminta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk memberikan kejelasan terkait status hukum seluruh pihak yang telah diperiksa dalam kasus ini. Hal ini penting agar tidak menimbulkan keraguan dan spekulasi di masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Terlepas dari kompleksitas kasus ini, Ade Batubara menegaskan bahwa masyarakat Mandailing Natal mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, terutama yang terkait dengan penggunaan Dana Desa. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat dilakukan secara tuntas dan adil agar keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat.












