Dua Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penggelapan Mobil Rental
Pada Sabtu, 18 April 2026, jajaran Kepolisian Sektor Bungah berhasil meringkus dua pria terkait dugaan kasus penggelapan mobil rental. Kedua pelaku, JS dan NS, nekat menggadaikan mobil milik pengusaha rental hingga menimbulkan kerugian puluhan juta rupiah.
Modus Operandi Pelaku
Kejadian bermula ketika salah satu pelaku, AM, berniat menyewa mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna abu-abu metalik selama satu bulan dari korban, Nur Hasan Efendi. Namun, karena mobil yang hendak disewa belum siap, korban menyewakan mobil lain kepada pelaku tersebut.
Setelah beberapa waktu, pelaku AM mengutus JS dan NS untuk menukarkan kembali mobil tersebut kepada korban. Namun, setelah penyerahan mobil, JS dan NS justru membawa mobil Daihatsu Sigra tersebut ke Surabaya untuk digadaikan.
Penangkapan dan Penyelidikan
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bungah karena mengalami kerugian besar, polisi segera bergerak cepat. Akhirnya, JS dan NS berhasil diamankan, sedangkan AM masih dalam status buron. Uang hasil gadai mobil senilai Rp 30 juta tersebut dibagi antara JS dan NS.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bungah, Aipda Triyadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penggelapan mobil rental ini.












