Pilkades Serentak di Cilacap Akan Digelar Desember 2026
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Cilacap, Jawa Tengah gelombang I akan digelar pada 17 Desember 2026. Adapun proses pemilihan pemimpin tingkat desa ini, dilaksanakan di 48 Desa yang ada di 16 Kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Persiapan Tahapan Pilkades
Masa jabatan Kades di 48 Desa tersebut akan berakhir pada 12 Februari 2027 mendatang. Tahapan Pilkades Gelombang I dimulai dari persiapan tanggal 11 Agustus hingga 1 Oktober 2026. Dilanjutkan dengan tahapan pencalonan dari tanggal 2 Oktober hingga 16 Desember 2026.
Pelaksanaan pemungutan suara akan dilakukan pada 17 Desember 2026, dan diikuti dengan penetapan hingga 12 Februari 2027. Sementara itu, 177 Desa lainnya akan melaksanakan Pilkades pada gelombang II, yang berada di 21 Kecamatan dengan masa jabatan Kades berakhir pada 30 April 2027.
Harapan dari Pilkades Serentak
Pelaksanaan Pilkades ini merupakan bentuk demokrasi lokal yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang kompeten, akuntabel, serta mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat desa di era pembangunan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Rapat koordinasi pelaksanaan Pilkades serentak sudah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses tersebut. Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan tahapan Pilkades, diharapkan proses ini dapat berjalan dengan transparan dan demokratis.












