Dugaan Pungutan Liar dalam Rekrutmen Tenaga Kerja di Gresik
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik telah melakukan mediasi dengan PT Xinyi Glass Indonesia dan PT Athena Tagaya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen tenaga kerja. PT Athena Tagaya, perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan PT Xinyi Glass Indonesia, mendapat rekomendasi untuk diberikan sanksi atau evaluasi terkait masalah ini.
Penegasan dan Mediasi
Pasca pemanggilan PT Xinyi Glass Indonesia dan PT Athena Tagaya, Disnaker Gresik memutuskan untuk melakukan mediasi dan klarifikasi terkait dugaan pungli dalam rekrutmen pekerja. Keputusan dari pertemuan ini adalah bahwa pihak pemberi kerja akan melakukan evaluasi dalam waktu paling lambat satu bulan. Meskipun PT Athena Tagaya membantah keterlibatan mereka dalam praktik pungli, Disnaker Gresik tetap akan terus melakukan pemantauan dan tindakan lanjutan terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.
Pelaporan dan Tindak Lanjut
Disnaker Gresik juga mengajak para korban yang merasa terkena imbas pungli untuk segera melapor ke pihak berwenang, baik ke Polres Gresik maupun ke kantor Disnaker Gresik. Meskipun hingga saat ini belum ada laporan yang masuk terkait kasus ini, upaya untuk memastikan keadilan bagi korban terus dilakukan.
Selain itu, dugaan pungli ini mencuat melalui media sosial, di mana para korban diminta membayar uang administrasi kepada PT outsourcing agar dapat bekerja. Besar nominal yang diminta mencapai jutaan rupiah, yang merupakan beban yang berat bagi para pelamar pekerjaan. Kasus ini menjadi sorotan publik di daerah Gresik, terutama dalam konteks ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap pekerja.












