Suami Laporkan Dugaan Perzinaan ke Polda Metro Jaya




Artikel: Suami Laporkan Dugaan Perzinaan Istri ke Polda Metro Jaya

Suami Laporkan Dugaan Perzinaan Istri ke Polda Metro Jaya

Pada tanggal 17 Juli 2026, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTPL/B/5223/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor, Stevie Wiliardy, melaporkan seorang pria berinisial OR atas dugaan tindak pidana tersebut.

Proses Hukum

Kuasa hukum pelapor, Evan Jason Antonio S, menegaskan bahwa laporan tersebut ditempuh sebagai upaya hukum agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Laporan telah diterima secara resmi dan akan diproses melalui tahapan penyelidikan oleh penyidik.

Stevie Wiliardy mengungkapkan bahwa dugaan hubungan terlarang antara istrinya dengan terlapor bermula dari hubungan kerja dalam sebuah kemitraan usaha. Stevie baru mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut setelah memeriksa telepon genggam istrinya pada 16 Februari 2026.

Detail Dugaan

Berdasarkan isi laporan polisi, Stevie dan istrinya menikah secara sah pada tahun 2018 dan memiliki seorang anak. Istri Stevie, berinisial W, diduga membuat surat pernyataan yang mengakui menjalin hubungan dengan terlapor sejak tahun 2022. Hubungan tersebut diduga berlangsung sejak Juli 2024 hingga Februari 2026, dengan dugaan peristiwa terjadi di beberapa lokasi, salah satunya di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Stevie mengaku bahwa dugaan perzinaan tersebut memberikan dampak besar terhadap kondisinya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporannya dengan baik. Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Reno Septian Simatupang, berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, pihak OR maupun W belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber: Aspirasi Publik


Source link