Berita  

Ijen Percontohan: Tanah Perhutani Beralih ke Hak Kelola

Ketua DPRD Bondowoso Awalinya Proses Pelepasan Tanah Perhutani Menjadi Hak Kelola di Kawasan Ijen

Suasana diskusi santai dan silaturahmi Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir dengan warga beserta sejumlah tokoh masyarakat di salah satu rumah warga di Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, membahas berbagai isu dan aspirasi masyarakat setempat. Hal ini menjadi momen penting dalam langkah awal pelepasan tanah Perhutani yang selama ini ditempati masyarakat di kawasan Ijen.

Pelepasan Tanah Perhutani Menjadi Hak Kelola

Kawasan Kecamatan Sempol-Ijen di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menjadi percontohan dalam pelepasan tanah Perhutani yang telah puluhan tahun ditempati oleh warga dan berubah menjadi tanah dengan status hak kelola. Ribuan warga yang hidup di lereng Ijen selama ini tinggal di atas lahan yang masih tercatat sebagai kawasan hutan, tanpa kepastian hukum.

Kini, Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, turun tangan langsung dalam mengawal proses validasi dan verifikasi usulan pelepasan kawasan hutan tanah Perhutani yang telah lama menjadi tempat tinggal masyarakat di beberapa wilayah di Kabupaten Bondowoso.

Usulan Pelepasan Kawasan Hutan

Masyarakat yang selama ini membangun rumah di atas tanah berstatus kawasan hutan akhirnya mendapatkan harapan baru dengan proses pelepasan yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan. Proses ini dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta setelah usulan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Langkah awal pelepasan kawasan hutan ini sudah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehutanan. Saat ini, proses memasuki tahap validasi, verifikasi, dan pengukuran ulang oleh tim BPKH Yogyakarta bersama instansi terkait untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang sudah lama menempati lahan tersebut.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan pendataan dan pengukuran terhadap lahan-lahan yang diusulkan untuk dilepaskan dari kawasan hutan, sehingga nantinya masyarakat akan memiliki sertifikat hak kelola atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Source link