Regulasi Keamanan Siber dalam Sektor Kesehatan: Pentingnya Diperhatikan
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyoroti pentingnya regulasi keamanan siber di sektor kesehatan sebagai langkah krusial dalam melindungi integritas jaringan data kesehatan nasional. Di Seminar & Workshop “Fortifying the Digital Hospital” yang diselenggarakan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Indonesia (RSP UI), Depok, BSSN membahas strategi keamanan siber berbasis standar nasional untuk transformasi layanan kesehatan Indonesia.
Perlunya Regulasi yang Tegas dalam Keamanan Siber
Tanpa regulasi yang jelas, rentannya sistem di fasilitas kesehatan bisa menjadi ancaman serius bagi kerahasiaan data pasien. Percepatan digitalisasi rekam medis elektronik perlu diimbangi dengan pertahanan siber yang tangguh untuk melindungi informasi pasien secara menyeluruh.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, menekankan perlunya melindungi aset digital faskes seperti rekam medis dan telemedicine. Dengan 56 persen anomali di sektor kesehatan diakibatkan oleh malware, BSSN siap memberikan bimbingan teknis bagi instansi kesehatan yang ingin membentuk Tim Tanggap Insiden Siber.
Kolaborasi Strategis untuk Keamanan Data Medis
Direktur Utama RSP UI, Ari Kusuma Januarto, mengapresiasi kolaborasi strategis antara BSSN dan institusi medis sebagai langkah proaktif menghadapi tantangan teknologi masa depan. Dalam mengelola data medis yang sensitif, integrasi sistem IT harus didukung oleh protokol keamanan berstandar nasional untuk memastikan kelancaran layanan medis tanpa hambatan.
Melalui kolaborasi dan kesadaran akan pentingnya keamanan informasi, BSSN mendorong seluruh ekosistem kesehatan Indonesia untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi demi menciptakan ruang digital yang tangguh, tepercaya, dan berdaulat.












