Pemulangan Anak Pekerja Migran di Gresik: Hak Dasar dan Masa Depan Pendidikan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan setiap anak memperoleh hak-hak dasarnya sebagai warga negara, mulai dari identitas kependudukan, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial. Komitmen itu ditegaskan saat momentum kepulangan anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI) dari Malaysia ke tanah air.
Prosesi Pemulangan Anak Pekerja Migran
Sebanyak sembilan anak tiba di Pendopo Kabupaten Gresik, Jumat (10/7/2026). Enam di antaranya merupakan anak pekerja migran asal Kabupaten Gresik, sementara tiga lainnya berasal dari daerah lain yang turut difasilitasi dalam proses pemulangan dari Malaysia. Bagi enam anak asal Gresik tersebut, kepulangan ini menjadi langkah awal untuk kembali membangun masa depan di tanah kelahirannya.
Komitmen Pemerintah untuk Hak Dasar Anak
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan betapa pentingnya penyelamatan anak-anak pekerja migran. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan mereka kembali memperoleh seluruh hak dasar yang selama ini sulit diakses akibat persoalan administrasi kependudukan.
Menurut Bupati Yani, yang ingin diselamatkan bukan hanya keberadaan fisik anak-anak tersebut, tetapi juga masa depan mereka. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan setiap anak yang dipulangkan akan mendapat pendampingan hingga benar-benar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal bersama keluarga dan masyarakat.
Skema perlindungan terpadu tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan KBRI Kuala Lumpur yang ditandatangani pada Oktober 2025. Melalui kerja sama itu, proses pendataan, pemulangan, hingga pemenuhan hak-hak dasar anak pekerja migran dilakukan secara berkelanjutan.
Pendampingan Menuju Masa Depan Lebih Baik
Tahapan berikutnya dilakukan oleh berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (KBPPPA), Dinas Sosial, dan Dinas Pendidikan. Mereka memberikan bantuan dalam hal identitas kependudukan, perlindungan sosial, pendampingan psikososial, dan akses pendidikan bagi anak-anak tersebut.
Apresiasi juga disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AK Provinsi Jawa Timur, Chandra, yang menilai pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik layak menjadi rujukan bagi daerah lain. Pendekatan komprehensif ini memastikan hak-hak anak pekerja migran dilindungi secara menyeluruh.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik menunjukkan dedikasinya untuk tidak hanya memulangkan anak-anak pekerja migran, tetapi juga memastikan masa depan mereka yang lebih cerah dengan hak-hak dasar yang terpenuhi.
Sumber: Suara Indonesia












