Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karimun Masih Ditangani Polisi, Kendati Belum Ada Penetapan Penyitaan
Polisi masih terus menangani kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Kundur, Karimun, Kepulauan Riau. Hingga saat ini, belum ada penetapan penyitaan dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
Kendala dalam Penyidikan
Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani mengungkapkan bahwa belum adanya penetapan penyitaan disebabkan oleh belum dikabulkannya permohonan tersebut oleh Pengadilan Negeri Karimun. Hal ini menjadi kendala bagi penyidik Satreskrim Polres Karimun dalam menangani perkara penyalahgunaan BBM ini.
Menurut Kapolres, dalam kasus pidana, penetapan penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri setempat diperlukan sebagai bukti atas tindak pidana yang sedang ditangani, sesuai dengan ketentuan KUHAP. Penyidik saat ini sedang melengkapi alat bukti dengan memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi fakta dan saksi ahli.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum,” tegas Kapolres.
Proses Penyidikan Optimal
Polisi masih terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Karimun serta Kejaksaan guna mencari langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan agar proses penyidikan dalam kasus ini dapat berjalan secara optimal.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karimun, Andre Napitupulu, menjelaskan bahwa permohonan penetapan penyitaan belum dapat dikabulkan karena belum dipenuhinya persyaratan formil yang diperlukan. Meskipun perkara ini telah berjalan lebih dari 1 bulan, persyaratan tersebut masih belum terpenuhi.
Andre menyebut bahwa ketentuan mengenai penyitaan diatur dalam KUHAP poin 190 hingga 200, dan untuk mendapatkan penetapan penyitaan, penyidik harus memenuhi persyaratan formil terlebih dahulu.












