Berita  

Gempur Rokok Ilegal di Lamongan: Petugas Amankan Barang Bukti

Petugas Gabungan Amankan 9.108 Batang Rokok Ilegal di Lamongan

Pada Senin (6/7/2026), petugas gabungan di wilayah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, berhasil mengamankan 9.108 batang rokok ilegal dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal. Hal ini merupakan bagian dari upaya penertiban peredaran rokok tanpa pita cukai yang semakin digencarkan di daerah tersebut.

Operasi Penindakan

Operasi ini melibatkan petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Diskominfo Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Lamongan. Wilayah yang menjadi target operasi meliputi Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat.

Penegakan Hukum

Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menjelaskan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai. Dia menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan secara berkala.

Temuan terbanyak dalam operasi kali ini berada di Kecamatan Glagah, dengan 6.520 batang rokok ilegal. Sedangkan di Kecamatan Babat ditemukan 2.508 batang, Kecamatan Pucuk 80 batang, dan Kecamatan Karangbinangun tidak ditemukan pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang menjadi target operasi meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Semua barang bukti yang ditemukan langsung disita dan diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain melakukan penindakan, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya menggunakan dan menjual rokok yang memenuhi ketentuan cukai. Dengan langkah ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dapat ditekan sehingga Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Source link