GERTAK Desak KPK Periksa Menhut Raja Juli Terkait Gratifikasi Hutan di Kuantan Singingi

GERTAK Desak KPK Periksa Menteri Kehutanan Terkait Dugaan Gratifikasi

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni terkait dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Desakan ini muncul setelah pengakuan bahwa ada pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan setelah pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli Antoni: Saya Tidak Menerima Amplop

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Raja Juli menjelaskan bahwa amplop tersebut ditinggalkan oleh Suhardiman setelah pertemuan berlangsung. Meskipun begitu, Raja Juli menegaskan bahwa amplop tersebut tidak pernah diterimanya dan telah memberikan perintah untuk dikembalikan. Dia juga menyatakan bahwa tidak mengetahui isi dari amplop tersebut.

Perkembangan Kasus Korupsi di Kuansing

Selain kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, kasus ini juga melibatkan dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). KPK sebelumnya telah menetapkan Suhardiman Amby dan Zulkarnain sebagai tersangka.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK juga akan meminta keterangan dari Raja Juli Antoni terkait proses pelepasan kawasan HPT untuk mendalami dugaan aliran gratifikasi. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap praktik korupsi yang lebih luas dalam proses ini.

GERTAK Minta KPK Perluas Penyidikan

GERTAK meminta KPK memperluas penyidikan tidak hanya pada dugaan suap jabatan, tetapi juga seluruh proses perizinan pelepasan kawasan HPT. Mereka menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ini untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan melindungi kepentingan negara serta lingkungan. KPK menyatakan bahwa penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Source link