Hotman Paris: Komnas Perempuan Dipaksa Mundur – Kontroversi Kasus YTR

Pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tentang kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung menimbulkan kontroversi. Salah satu kritikus terhadap pernyataan tersebut adalah pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea.

Dalam video yang diunggah di media sosial, Hotman secara terbuka menyarankan Komnas Perempuan untuk mengkaji sikapnya. Ia bahkan menyarankan pejabat yang membuat pernyataan tersebut untuk mundur setelah menyatakan bahwa kasus YTR tidak dapat dikategori sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.

Kritik Terhadap Komnas Perempuan

Hotman menyatakan keheranannya terhadap pernyataan Komnas Perempuan yang dianggapnya kurang empati terhadap kondisi YTR yang mengalami luka serius akibat kekerasan. Ia menyoroti bahwa di saat publik menyayangi korban yang telah lama menderita, justru muncul pernyataan yang dianggapnya tidak peka.

Tuntutan Hotman Paris

Melalui Instagramnya, Hotman Paris menegaskan bahwa pihak Komnas Perempuan seharusnya dipertimbangkan untuk diberhentikan. Ia juga menekankan bahwa fokus seharusnya lebih kepada kondisi korban dan proses hukum yang sedang berlangsung daripada definisi penyiksaan menurut PBB. Menurutnya, penggunaan standar PBB dalam konteks kasus tersebut dianggap kurang tepat dan tidak sensitif terhadap korban.

Hotman juga mengingatkan bahwa sebagai lembaga negara yang didanai oleh masyarakat, setiap pernyataan yang disampaikan harus memperhatikan kepekaan dan keadilan bagi korban. Ia juga menjelaskan perbedaan antara penganiayaan dan penyiksaan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Hotman, seseorang dapat dianggap sebagai korban penganiayaan jika mengalami penderitaan atau siksaan, namun hal tersebut tidak selalu sesuai dengan definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti-Penyiksaan PBB.

Source link