Dewi Soekarno Hadapi Sidang Perdana Terkait Dakwaan Penyerangan
Pada Selasa, 23 Juni 2026, di Pengadilan Negeri Tokyo, tokoh hiburan senior dan sosialita ternama, Dewi Soekarno, menghadapi sidang perdana terkait dugaan penyerangan terhadap dua bawahannya selama tahun 2025. Persidangan ini menjadi sorotan di Jepang karena sebagian besar dakwaan yang diajukan tidak dibantah oleh pihak terdakwa.
Dewi Soekarno Akui Sebagian Besar Dakwaan yang Diajukan
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Dewi Soekarno menyatakan bahwa kliennya mengakui sebagian besar kronologi yang disebutkan dalam surat dakwaan, meskipun terdapat beberapa detail yang tidak diingat secara jelas. Meskipun demikian, pihak terdakwa tidak akan secara aktif membantah dakwaan yang diajukan.
Penyesalan Dewi Soekarno atas Perilaku yang Dilakukan
Selama persidangan, Dewi Soekarno juga menyampaikan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya. Ia mengakui bahwa dirinya memiliki temperamen yang mudah terpancing emosi dan kerap bereaksi spontan ketika marah. “Saya cenderung mudah marah, seperti pemanas air, dan saya melempar barang secara refleks,” kata Dewi Soekarno.
Berdasarkan Perselisihan yang Melibatkan Anjing Kesayangan
Berdasarkan dokumen dakwaan yang diajukan, insiden pertama terjadi pada 13 Februari 2025, di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo. Perselisihan itu dimulai dari perdebatan terkait konsumsi daging anjing. Dewi Soekarno mengakui sebagian tindakan yang dilakukannya, namun membantah tuduhan melempar gelas sampanye.
Kasus kedua terjadi pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan di Distrik Shibuya. Insiden tersebut terjadi setelah anjing peliharaan Dewi meninggal dunia, yang memicu kondisi emosional yang tidak stabil pada saat itu.
Dewi Soekarno mengakui bahwa dirinya tidak memiliki ingatan yang jelas mengenai tindakan yang dilakukan pada peristiwa-peristiwa tersebut, namun tidak menutup kemungkinan telah melakukan kontak fisik terhadap korban.
Source link: Disalin dari VIVA












