Penyidik Polrestabes Surabaya Dalami Laporan BTS di Pakis Nomor 27
Penyidik Polrestabes Surabaya masih mendalami laporan dugaan pelanggaran legalitas operasional Base Transceiver Station (BTS) yang diduga milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Jalan Pakis Nomor 27, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur.
Status Penyelidikan Masih Berlangsung
Kepala Bagian Operasional (KBO) Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, I Made Gede Sutanaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut tengah dalam proses pendalaman oleh unit yang berwenang. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa dokumen, dan melakukan verifikasi terkait legalitas dan aktivitas operasional BTS yang dilaporkan.
Made menjelaskan bahwa belum ada peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak berwenang terus melakukan klarifikasi.
Permintaan Warga terkait Kepastian Hukum
Warga meminta agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada pembongkaran fisik menara, tetapi juga terkait dugaan aktivitas operasional setelah masa izin berakhir. Laporan awal masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi dan legalitas operasional BTS yang berdiri di kawasan padat penduduk.
Dalam tahap pendalaman, penyidik telah meminta keterangan dari warga sekitar lokasi dan melakukan klarifikasi dengan pihak yang mewakili PT Tower Bersama Group. Warga juga telah mengajukan permohonan untuk memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.
Proses Penyelidikan yang Tertunda
Sebelumnya, sudah ada upaya keberatan warga melalui mekanisme administratif dan rapat di DPRD Kota Surabaya, namun upaya tersebut belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan. Kuasa hukum warga menegaskan bahwa substansi pemeriksaan penting untuk memastikan aktivitas operasional BTS setelah masa izin berakhir, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Warga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan untuk memberikan kepastian hukum terkait dugaan operasional BTS yang dianggap berlangsung tanpa izin yang sah. Kini, harapan warga adalah agar aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta secara menyeluruh dan menentukan siapa yang bertanggung jawab di hadapan hukum.












