Korban Penipuan Haji Furoda di Cilacap Minta Dana Rp 1,25 Miliar Dikembalikan
Seorang warga di Cilacap, Jawa Tengah, mengalami dugaan penipuan terkait program Haji Furoda atau visa mujamalah tahun 2026. Ahmad Fauzi, warga Kecamatan Gandrungmangu, melaporkan kasus ini ke Mapolresta Cilacap pada Selasa (2/6/2026).
Kronologi Penipuan
Ahmad Fauzi awalnya ditawari program Haji Furoda melalui pesan WhatsApp pada 2024. Setelah menunda dan mendaftar kembali pada akhir 2025 untuk keberangkatan 2026, dia dan keluarganya diminta untuk menyetor total Rp 1,25 miliar.
Uang tersebut seharusnya untuk program haji nonreguler yang dijanjikan akan berjalan lancar. Namun, hingga batas waktu yang disepakati, visa dan jadwal keberangkatan belum juga diterima oleh korban.
Pengembalian Dana dan Tindakan Hukum
Meski terlapor sempat berjanji akan mengembalikan dana paling lambat pada 31 Mei 2026, nyatanya tidak ada tanda-tanda pengembalian dana. Hal ini membuat Ahmad Fauzi dan tim kuasa hukumnya memutuskan untuk melapor ke polisi pada 2 Juni 2026.
Dilaporkan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,25 miliar akibat dugaan penipuan ini. Ke depannya, korban berharap agar dana yang disetorkan dapat dikembalikan secara utuh oleh pihak terlapor.












