Berita  

Kejari Lidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ngawi: Staf KPUD dan Swasta Diperiksa

Kejaksaan Lidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ngawi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi tengah mendalami kasus dugaan korupsi terkait dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada tahun 2024. Tindak lanjut ini dilakukan setelah sejumlah staf Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi dan pihak swasta dipanggil untuk diperiksa.

Pemeriksaan dan Fokus Penyelidikan

Kepala Bagian Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa pihak terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp49,9 miliar. Penyelidikan ini masih dalam tahap pengumpulan data dokumen, pendalaman keterangan saksi, serta identifikasi penggunaan anggaran.

Mengutip pernyataan Danang, KPUD Ngawi menerima dana hibah sejumlah Rp49,9 miliar dari Pemerintah Kabupaten Ngawi untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Namun, dari total anggaran tersebut, KPUD mengembalikan sisa dana sekitar Rp8,4 miliar ke kas daerah.

Pendalaman Kasus dan Kemungkinan Pemeriksaan Lanjutan

Danang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan korupsi ini, dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain terkait penggunaan anggaran tersebut. Memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pilkada menjadi fokus utama dalam penyelidikan ini.

Source link