Komitmen DPRD Surabaya untuk Warga Rusunawa Tanah Kali Kedinding
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak warga Rusunawa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Saifuddin menyoroti beban tunggakan dan biaya listrik yang tinggi yang seringkali menjadi keluhan penghuni.
Reses dan Jaring Aspirasi Masyarakat
Pada Senin, 25 Mei 2026, Saifuddin menggelar reses dan jaring aspirasi masyarakat di Rusunawa Tanah Kali Kedinding RT 13 RW 4. Acara ini dihadiri oleh pengurus RT, tokoh masyarakat, dan warga penghuni rusunawa. Saifuddin juga memanfaatkan kesempatan ini untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) terbaru terkait pengelolaan rumah susun yang baru disahkan oleh DPRD Surabaya.
Dalam Perda baru tersebut, masa tinggal warga rusunawa diperpanjang hingga 12 tahun dari sebelumnya hanya enam tahun. Hal ini dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat kecil yang memerlukan kepastian tempat tinggal.
Permasalahan Ekonomi sebagai Sorotan
Meskipun disoroti perihal Perda, permasalahan ekonomi warga menjadi fokus utama. Banyak penghuni mengeluhkan tunggakan pembayaran rusunawa dan biaya listrik yang dinilai terlalu tinggi. Saifuddin berkomitmen untuk menyelesaikan semua aspirasi warga dan memperjuangkannya dalam kebijakan Pemerintah Kota Surabaya.
Memahami kondisi penghuni Rusunawa Tanah Kali Kedinding karena pernah tinggal di sana, Saifuddin menekankan pentingnya penyelesaian masalah ekonomi, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat rusunawa. Penghapusan denda tunggakan oleh Pemkot Surabaya merupakan langkah awal, namun masih diperlukan solusi lanjutan untuk mengatasi pokok tunggakan yang ada.












