Pelaku Curas Driver Ojek Online Diamankan di Gresik
Polsek Menganti berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver ojek online di Kabupaten Gresik. Pelaku, dengan inisial RHN (33), warga Madura ini ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban, Andy Sebastian Zaini (28), sedang menjalankan order ojek online pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menjemput pelaku di Surabaya, keduanya menuju ke wilayah Kabupaten Gresik. Namun, di lokasi sepi, pelaku melakukan aksi curas dengan menyergap korban menggunakan pipa besi kecil.
Setelah serangan brutal tersebut, korban berhasil melarikan diri ke area persawahan sambil membawa remote motor miliknya. Pelaku sempat mengejar korban namun berhasil lolos. Saat kembali ke tempat kejadian, motor milik korban sudah raib bersama pelaku.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman, menyatakan bahwa tim berhasil menangkap pelaku di wilayah Surabaya Utara keesokan harinya bersama sepeda motor korban. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain sepeda motor, polisi juga menyita berbagai barang bukti seperti BPKB, STNK, dan remote kendaraan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari keberhasilan dalam menyelidiki kasus ini.
Dengan penangkapan ini, diharapkan kejahatan curas semakin dapat ditekan di wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya. Polisi terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pengemudi ojek online.












