Kementerian Komunikasi dan Digital: Seluruh PSE Wajib Patuhi PP Tunas
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menegaskan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Analis Kemkomdigi Mendorong Kepatuhan PP Tunas di Seluruh PSE
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Nanci Laura Sitinjak, menyatakan bahwa PP Tunas tidak hanya berlaku bagi delapan platform awal seperti X, Bigo Live, TikTok, dan lainnya, tetapi juga untuk seluruh PSE baik yang bersifat privat maupun publik di Indonesia. Menurutnya, Pemerintah mendorong agar kepatuhan terhadap PP Tunas dijalankan oleh semua PSE tanpa terkecuali.
PSE Diberi Batas Waktu Hingga 6 Juni 2026 untuk Mematuhi PP Tunas
Berkaitan dengan hal ini, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memerintahkan agar para PSE menyampaikan hasil penilaian mandiri terkait risiko layanan mereka sesuai dengan PP Tunas. Batas waktu untuk pemenuhan ini adalah hingga 6 Juni 2026. Beberapa PSE, termasuk yang tergabung dalam asosiasi seperti idEA, telah mengajak Kemkomdigi untuk berdiskusi guna menjamin kepatuhan terhadap PP Tunas demi menjaga ruang digital yang aman bagi anak.
Kemkomdigi berkomitmen untuk membuka dialog dengan PSE lainnya agar mereka dapat lebih memahami aturan PP Tunas dan melakukan penyesuaian teknologi pada produk dan layanan mereka agar ramah bagi pengguna anak. Dalam hal ini, diharapkan bahwa dengan keterbukaan ini, PSE dapat memenuhi kewajiban penilaian mandiri profil risiko sesuai dengan peraturan yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026.
Pada Kamis (30/4), delapan platform digital yang dikelola oleh PSE seperti X, Bigo Live, Threads, Instagram, Facebook, YouTube, dan Roblox telah memastikan kepatuhan penuh terhadap PP Tunas sebagai regulasi Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital. Mereka setuju untuk membatasi akses pengguna anak, terutama yang berusia di bawah 16 tahun, sebagai langkah nyata untuk mematuhi peraturan tersebut.












