Mantan Wali Kota Tegal Laporkan Kakak Kandungnya atas Dugaan Penipuan
Bertemu dengan pasangannya mengenakan kaus polos dan rompi abu-abu, Ikmal Jaya, mantan Wali Kota Tegal, datang ke Polres Tegal Kota untuk memenuhi undangan klarifikasi terkait dugaan penipuan. Didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Fajar Ari Sadewa, Ikmal Jaya melaporkan kakak kandungnya, SSH, atas kasus penipuan dan penggelapan modal perusahaan PT Perumahan Jaya Kusuma di Margadana Kota Tegal.
Penanaman Modal Palsu dan Penggelapan Aset
Ikmal Jaya menegaskan bahwa SSH diduga melakukan penanaman modal sebesar Rp4,350 miliar ke perusahaan tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit eksternal, ternyata penyertaan modal tersebut diduga fiktif. Audit investigasi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan Semarang menemukan ketidaksesuaian dalam klaim penyertaan modal perusahaan. Hanya sekitar Rp382 juta yang dapat didukung dengan bukti pengeluaran, menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp6,83 miliar.
Upaya Mediasi Kegagalan
Selaku Direktur Utama PT Perumahan Jaya Kusuma, Ikmal Jaya telah mencoba melakukan upaya mediasi kekeluargaan dengan memberikan uang tunai sebesar Rp6,5 miliar kepada SSH sebelum mengambil langkah hukum. Namun, permintaan tambahan sebesar Rp3,5 miliar untuk lahan yang belum dibangun di kawasan perumahan tersebut ditolak oleh perusahaan karena dianggap tidak beralasan.
Ikmal Jaya menekankan bahwa jika tidak ada bukti yang cukup untuk menunjang klaim penanaman modal, konsekuensi hukum harus ditanggung, termasuk pengembalian uang yang telah diterima sebelumnya.












