Business Judgment Rule dan Risiko Tipikor Jadi Bahasan Hangat

Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 menjadi pemantik diskusi baru terkait pemisahan risiko bisnis dengan tanggung jawab pidana dalam pengelolaan uang negara di Indonesia. Isu ini sangat vital, terutama bagi BUMN, yang beroperasi sesuai prinsip korporasi namun tetap berada dalam pengawasan hukum keuangan negara.

Fenomena tumpang tindih antara logika bisnis dan instrumen hukum membuat prinsip business judgment rule (BJR) kembali dibicarakan. BJR dimaksudkan untuk melindungi para pengambil keputusan di perusahaan agar tidak mudah dikriminalisasi ketika sebuah kebijakan bisnis menyebabkan kerugian, asalkan keputusan itu sudah diambil secara profesional, objektif, hati-hati, dan tanpa kepentingan pribadi.

Menurut Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, prinsip BJR perlu menjadi acuan kuat sekaligus pagar bagi manajemen agar setiap kebijakan bisnis yang rasional tidak langsung diartikan sebagai tindakan pidana. Ari menekankan bahwa kerugian tidak selalu bisa dihubungkan dengan pelanggaran hukum pidana, khususnya jika langkah yang diambil telah mengikuti tata kelola serta prosedur yang benar.

Ari menegaskan dalam sebuah diskusi Hukumonline Subscribers Meet Up bahwa, “Selama keputusan dilakukan dengan itikad baik, rasional, hati-hati, untuk kepentingan perusahaan, serta tidak ada motif jahat, maka seharusnya pelaku kebijakan bisnis mendapat perlindungan.”

Perlindungan ini sebenarnya telah termaktub dalam UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang mewajibkan direksi menjalankan tugas berdasarkan AD/ART dan prinsip tata kelola yang baik. Prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, hingga tanggung jawab telah diagungkan dalam praktik korporasi. Maka, selama keputusan mengikuti koridor tersebut, ancaman pidana dinilai tidak relevan.

Namun realitas menunjukkan adanya ketimpangan antara teori dan praktik hukum. Ari melihat inkonsistensi dalam penerapan prinsip BJR oleh aparat penegak hukum yang belum seragam meski mulai terbuka untuk mengakomodasi BJR dalam beberapa kasus. Permasalahan kian pelik ketika penilaian bisnis dilakukan secara berbeda: dunia usaha menilai ex ante, sementara audit negara kerap berorientasi ex post, yaitu setelah melihat hasil akhirnya.

Dari aspek lain, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 28 Tahun 2026 menegaskan bahwa kerugian negara yang bisa dijadikan dasar pidana harus nyata dan jelas datanya, bukan sekadar perkiraan atau potensi untung yang gagal dicapai. Penekanan ini menggeser paradigma lama yang terkadang menilai potensi keuntungan yang gagal diperoleh sebagai kerugian negara.

MK juga menegaskan eksklusivitas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga resmi untuk mendeklarasikan kerugian negara hasil audit. Selama ini, praktik di lapangan masih sering mengandalkan hasil auditor selain BPK, seperti BPKP atau auditor swasta, yang menurut Ari seharusnya hanya menjadi penunjang, bukan dasar hukum penetapan kerugian negara.

Meskipun MK sudah memberi kejelasan, Ari meyakini implementasinya masih belum optimal. Jaksa, misalnya, masih berpegang pada audit non-BPK dengan alasan yurisprudensi lama. Hal tersebut menyebabkan kebingungan dan dualisme standar dalam penegakan hukum, yang akhirnya merugikan para pejabat maupun profesional di perusahaan pelat merah.

Ari mengingatkan bahwa hukum pidana sejatinya adalah jalan terakhir (ultimum remedium). Permasalahan bisnis harusnya terlebih dahulu diselesaikan secara administrasi, perdata, atau tata usaha negara, dan bukan serta-merta dikriminalkan. Mekanisme administratif dapat menyelesaikan kesalahan prosedural, PTUN dapat menangani sengketa keputusannya, sedangkan mekanisme ganti rugi pun tersedia bila memang ada kerugian nyata.

Dalam diskusi yang sama, Prof. Topo Santoso juga menyoroti pentingnya BJR dalam menjaga urgensi pengambilan keputusan bisnis yang berintegritas tanpa membebani pengambil kebijakan dengan ancaman kriminalisasi. Dunia bisnis menurutnya memang dipenuhi fluktuasi sehingga kerugian merupakan risiko yang inheren, bukan selalu akibat kesengajaan atau pelanggaran hukum.

Proses dalam pengambilan keputusan, bukan hasil akhirnya, harus jadi indikator utama apakah seseorang bisa dipersalahkan secara pidana. Jika sudah dilakukan dengan itikad baik, risiko telah dimitigasi, tanpa benturan kepentingan, maka perlindungan hukum layak diberikan kepada pihak terkait. Meski belum diatur eksplisit dalam KUHP, beberapa hakim mulai mengadopsi prinsip BJR ke dalam putusan pengadilan sebagai wujud adaptasi hukum terhadap realitas korporasi yang dinamis.

Perdebatan seputar peran business judgment rule dan perhitungan kerugian negara menegaskan kebutuhan harmonisasi dan konsistensi antara penegakan hukum dengan logika ekonomi di BUMN. Dengan adanya Putusan MK 28/2026, hukum seharusnya membedakan antara risiko bisnis murni dengan perbuatan jahat, sehingga hukum tetap berpihak pada keadilan dan kemajuan bisnis nasional.

Tantangan yang tersisa adalah bagaimana penegak hukum memahami perbedaan antara risiko bisnis, kesalahan pengambilan keputusan yang wajar, serta penyalahgunaan wewenang. Dengan penegakan yang konsisten, pengelolaan BUMN dapat berjalan efektif sekaligus tetap akuntabel, tanpa menakut-nakuti para profesional yang ingin berinovasi.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara