Ganjaran Bertubi Syekh Ahmad Al Misry: Buronan Internasional

Ustaz Ahmad Al Misry Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Pada Senin, 11 Mei 2026, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Ustaz asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, telah memasuki fase internasional. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polri telah mengajukan Red Notice ke Interpol untuk mempercepat pengejaran sang ustaz yang diduga berada di luar negeri.

Proses Pengajuan Red Notice Sedang Berjalan

Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak tersangka sekaligus membuka jalan bagi kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum. Kombes Pol Ricky Purnama, Kabagjatranin Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, mengatakan bahwa proses pengajuan Red Notice sedang berjalan.

Status Kewarganegaraan Tersangka Dicabut

Diluar pengejaran internasional, polisi juga mengungkap informasi mengejutkan tentang status kewarganegaraan tersangka. Menurut hasil penyidikan, status Warga Negara Indonesia (WNI) milik Syekh Ahmad Al Misry telah dicabut. Kini, aparat berkomunikasi dengan otoritas Mesir untuk memastikan status kewarganegaraan terbaru dari pihak berwenang.

Penyidik Ungkap Dugaan Pelecehan di Beberapa Lokasi

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Dugaan pelecehan seksual oleh Syekh Ahmad Al Misry terhadap lima santri laki-laki terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama sejak November 2025. Perbuatan tersebut dilaporkan terjadi di beberapa lokasi, termasuk di luar negeri.

Di tengah proses hukum yang berlangsung, kuasa hukum korban mengungkap dugaan adanya tekanan terhadap para santri agar perkara tidak dilanjutkan. Para korban juga mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut, termasuk adanya dugaan intimidasi hingga pemberian uang agar laporan polisi dicabut.

Meskipun tersangka berada di luar negeri dan status kewarganegaraannya menjadi sorotan, Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan tetap berlanjut. Koordinasi internasional akan terus dilakukan untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia.

Source link