Berita  

Panduan DPRD Surabaya Menunggu Juknis Pemerintah Kota untuk Raperda Hunian Layak

Kebijakan Hunian Layak DPRD Surabaya Menunggu Langkah Pemerintah Kota

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menyoroti persoalan hunian layak yang masih menunggu langkah lebih lanjut dari Pemerintah Kota Surabaya. Ketua Pansus Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Bang Udin, menegaskan bahwa legislatif masih menunggu aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemkot Surabaya.

Implementasi Hunian Layak yang Masih Diselidiki

Bang Udin menyampaikan bahwa Pansus belum menerima gambaran final terkait formulasi kebijakan teknis yang akan diterapkan. Setiap penetapan kebijakan teknis harus dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi polemik baru, khususnya di kalangan pelaku usaha kos.

Ia menilai bahwa kebijakan penataan hunian layak adalah langkah strategis untuk menekan pertumbuhan permukiman tidak layak huni dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan. Dalam kondisi tanah semakin terbatas, pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami menjadi solusi yang ditekankan oleh Bang Udin.

Sinkronisasi Regulasi dan Implementasi Lapangan

Pengamat tata kota menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan terukur agar kebijakan ini tidak menghambat investasi di sektor properti skala kecil. Sinkronisasi antara Perda, Perwali, dan juknis juga dianggap krusial untuk menjaga konsistensi dan menghindari multitafsir dalam implementasi di lapangan. Pemkot Surabaya sendiri telah mempercepat penataan hunian layak dengan penguatan regulasi, pembenahan infrastruktur, serta peningkatan kualitas layanan publik dan sumber daya manusia.

Dengan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak sebagai landasan, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk memastikan hak setiap warga atas tempat tinggal yang aman, sehat, dan manusiawi.

Source link