Berita  

Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama di Cilacap

Warga Cilacap Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di wilayah tersebut, termasuk di Cilacap. Mulai 24 April hingga 31 Desember 2026, warga kini diperbolehkan membayar PKB tanpa harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama.

Kebijakan Demi Efisiensi Proses Administrasi

Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Korlantas Polri dan Gubernur Jawa Tengah guna meningkatkan efisiensi dan percepatan proses administrasi kendaraan bermotor. Menurut Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati, tujuan utamanya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembayaran pajak.

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi seperti New Sakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate. Layanan tanpa KTP pemilik lama hanya dapat diakses melalui layanan tatap muka di kantor samsat atau Samsat Keliling, bukan melalui aplikasi digital.

Syarat dan Ketentuan

Untuk dapat memanfaatkan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang baru harus memenuhi beberapa persyaratan. Mereka diwajibkan untuk menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan juga permohonan blokir kendaraan. Selain itu, pemilik baru harus melakukan proses Balik Nama (BBNKB II) pada tahun berikutnya.

Saat melakukan pembayaran PKB, pemilik baru juga harus melampirkan salinan identitas baru, seperti KTP, Kitas, Kitap, dan juga melampirkan STNK asli. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat Cilacap dalam membayar pajak kendaraan akan semakin meningkat. Fatmawati juga mengajak seluruh warga Cilacap untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan baik.

Source link