Peringatan: Roblox Duluan, Anak-anak Tak Bisa Bicara di Semua Game

Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa penutupan fitur komunikasi di Roblox tidak hanya berlaku pada gim tersebut, tetapi juga akan diterapkan pada platform games lainnya. Keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang diterapkan secara menyeluruh.

Mengapa Fitur Komunikasi Ditutup?

Meutya menjelaskan bahwa penghapusan fitur komunikasi pada berbagai platform, termasuk games, dilakukan untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi pengguna. Meskipun Roblox telah patuh terhadap PP Tunas dengan melakukan verifikasi usia untuk pengguna di bawah 16 tahun, platform lain belum sejauh itu.

Roblox telah membatasi komunikasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan, namun tanpa menghapus akun pengguna. Verifikasi usia akan dilakukan untuk seluruh pengguna, dan mereka yang berusia di bawah 16 tahun akan mendapat pembatasan dalam fitur komunikasi.

Jumlah pemain anak yang menggunakan platform Roblox diperkirakan mencapai 23 juta dari total 45 juta pemain. Dalam konteks ini, Meutya menekankan bahwa pengguna di atas 16 tahun juga harus melakukan verifikasi usia agar fitur komunikasi tetap dapat diakses.

Kepatuhan Sebagai Prioritas

Penutupan fitur komunikasi di Roblox dipandang sebagai langkah signifikan dalam menyelesaikan masalah kepatuhan terhadap PP Tunas. Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya berlaku untuk Roblox, tetapi untuk semua platform digital.

Setelah periode self-assessment hingga bulan Juni, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengevaluasi kepatuhan masing-masing platform. Penilaian ini akan membantu dalam memberikan label risiko yang sesuai dan menetapkan langkah selanjutnya berdasarkan tingkat risiko yang ada.

“Aturan Indonesia mengambil pendekatan risk-based, sehingga kepatuhan tiap platform akan bervariasi tergantung pada tingkat risiko yang diidentifikasi,” ungkap Meutya. Hal ini juga memperkuat prinsip keadilan dalam penegakan aturan terkait perlindungan anak di dunia digital.

Source link