Menkomdigi Sebut TikTok Hapus 1,7 Juta Akun Anak di Bawah Usia 16

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini sebagai upaya dalam mendukung kebijakan pembatasan akses usia yang berlaku di tanah air.

Komitmen TikTok terhadap Kebijakan Pemerintah

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, setelah pertemuan dengan Vice President Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, dan perwakilan TikTok Indonesia. TikTok menunjukkan komitmennya dalam menjalankan aturan pemerintah secara transparan dengan nonaktifkan akun-akun yang melanggar kebijakan.

Jumlah akun yang dinonaktifkan terus bertambah, dari 780 ribu pada 10 April 2026 menjadi 1,7 juta pada tanggal 28 April 2026. Hal ini sebagai respons atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang berlaku sejak 28 Maret 2026.

Peningkatan Penanganan Kejahatan Digital

Selain itu, TikTok juga menyerahkan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci kepada pemerintah terkait dengan upaya peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online di platform mereka. Meutya berharap tidak hanya soal akun anak, tapi juga upaya penanganan kejahatan digital dapat terus ditingkatkan.

Kebijakan nonaktifkan akun yang melanggar aturan usia tidak hanya berlaku untuk TikTok, melainkan untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Pemerintah bersama Kemkomdigi mendorong semua platform digital untuk membuktikan komitmen mereka dengan melaporkan langkah-langkah konkret yang diambil.

Harapannya, langkah ini akan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak dan memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di berbagai platform. Transparansi pelaporan menjadi kunci dalam mengawasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Source link