Berita  

Polisi Tangkap 4 Pengeroyok di Tuban, 3 Masih DPO

Empat Pelaku Pengeroyokan di Tuban Ditangkap, Tiga Masih DPO

Pada tanggal 19 April 2026, kejadian pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial RM (25) warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menghebohkan warga sekitar. Peristiwa ini berawal ketika korban meminjam sepeda motor milik seorang pria bernama FR di sebuah warung kopi.

Pengejaran dan Pengeroyokan

FR bersama temannya mencari korban yang tidak kunjung kembali setelah meminjam motor. Mereka menemukan korban di sebuah kafe di Dusun Babatan, Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, dan terjadi cekcok mulut antara korban dan FR. Akhirnya, korban diajak ke Jalan Desa Sidohasri dan dikeroyok secara bersama-sama oleh teman-teman FR karena merasa kesal.

Penangkapan Pelaku

Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan berhasil menangkap keempat pelaku pada tanggal 21 April 2026. Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menyatakan tiga pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para pelaku yang diamankan termasuk seorang anak berusia 17 tahun dan saat ini proses penyidikan terhadap mereka tengah berjalan. Polisi melakukan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin menyatakan bahwa para pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri dan mengakhiri pelariannya. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta rupiah dikenakan pada pelaku yang tertangkap.

Source link