Proses penanganan kasus di Satreskrim Polres Tuban seringkali terkesan berlarut-larut, mengisyaratkan adanya praktik ‘bolak-balik’ berkas perkara antara kepolisian dan kejaksaan. Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menjelaskan bahwa kelambatan ini disebabkan oleh kejaksaan yang menyatakan belum memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk mengatasi hal ini, ia berkomitmen untuk berkolaborasi dengan baik dengan kejaksaan dalam hal gelar perkara, guna memastikan tidak ada perbedaan pemahaman antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penanganan kasus ke depan. Selengkapnya dapat dilihat di Google News SUARA INDONESIA.
Respon Kapolres Tuban terhadap Praktik Bolak-Balik Berkas Perkara
Read Also
Recommendation for You

Muncul dugaan pembajakan merek dagang pupuk di Kabupaten Gresik dengan miripnya kemasan produk gudang di…

Aktivis Kesehatan Puji Bupati Jember atas Dukungannya untuk Nakes Menyoroti peran penting Bupati Jember, Dedy…

Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Musik Indonesia Isu perlindungan hak cipta bagi…

Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Festival Egrang Tanoker ke-14 di Jember Merayakan keberlangsungan budaya lokal, Festival…

Sumur Minyak Rakyat di Desa Gandu Blora Kembali Beroperasi setelah Mengalami Kendala Koordinasi Penampakan sumur…







