Wikimedia Foundation dijadwalkan akan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis (23/4) untuk membahas kepatuhan registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Pertemuan tersebut dijadwalkan sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh Komdigi, yaitu Jumat (24/12), dimana apabila Wikimedia tidak mendaftar sebagai PSE hingga batas waktu tersebut, platform tersebut berisiko diblokir.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa telah ada panggilan kepada Wikimedia sebelum Surat Peringatan diberikan, dan pertemuan tersebut dijadwalkan sesuai dengan permintaan Wikimedia. Sebelumnya, Komdigi memberikan ultimatum kepada Wikimedia untuk segera melakukan registrasi sebagai PSE. Jika dalam 7 hari kerja Wikimedia tidak mendaftar sesuai dengan hukum Indonesia, layanan Wikimedia, termasuk Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons, akan diblokir.
Komdigi memberikan perpanjangan waktu kepada Wikimedia sejak November 2025 untuk mendaftar sebagai PSE. Namun, sebagai langkah penegakan aturan, Komdigi memberikan perpanjangan waktu terakhir selama 7 hari. Jika Wikimedia tidak mematuhi hukum Indonesia, Komdigi akan mengambil langkah tegas berupa pemblokiran. Pendaftaran PSE adalah syarat mutlak bagi penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, tanpa pungutan biaya apapun, untuk legalitas dan tata kelola ruang digital. Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, disebutkan bahwa PSE yang tidak mendaftar dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemblokiran layanan.
Sebagai platform global dengan jutaan pengguna, Wikimedia diharapkan untuk mematuhi hukum Indonesia dalam proses pendaftaran PSE, yang bertujuan melindungi publik serta platform itu sendiri secara hukum. Itulah yang menjadi fokus dalam pertemuan antara Wikimedia dan Komdigi guna memastikan kepatuhan registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.










