Perketat Pengawasan Platform untuk Cegah Kekerasan Seksual Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memperketat pengawasan di ruang digital sebagai tindakan respons terhadap meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dalam ranah online. Dalam pertemuan dengan Komnas Perempuan, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital harus diawasi dengan ketat untuk mencegah kekerasan tanpa respons. Menurut Menkomdigi, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi jika konten atau aktivitas di platform dianggap berbahaya bagi publik. Kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital terus meningkat, dengan rata-rata 2.000 laporan setiap tahun, terutama kekerasan seksual online yang mencapai lebih dari 1.600 kasus.

Pemerintah telah memperketat pengawasan terhadap platform digital untuk memastikan keamanan pengguna, dengan memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan tanggung jawabnya. Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa masih banyak kasus kekerasan seksual online yang tidak dilaporkan karena keterbatasan infrastruktur dan layanan di beberapa wilayah. Kolaborasi antara Komnas Perempuan dan Kementerian Komdigi diharapkan dapat memperkuat langkah penanganan konten berbahaya melalui pemutusan akses atau take down, serta meningkatkan tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna. Selain itu, akan dilakukan penguatan literasi digital, kampanye publik, dan penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Source link