Berita  

Kejari Kampar Musnahkan Barang Bukti 143 Perkara, Fokus Narkotika

Prosesi pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kampar dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, dengan didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB), Sri Mulyani Anom, serta beberapa kasi lainnya. Turut hadir juga dalam kegiatan ini perwakilan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Dinas Kesehatan, serta Polres Kampar sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam penegakan hukum.

Dwianto Prihartono sebagai Kajari Kampar menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen institusi dalam menindaklanjuti putusan pengadilan dengan teliti untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Lebih lanjut, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 143 perkara dengan rincian beragam seperti narkotika, pencurian, pembakaran lahan, asusila, tindak pidana senjata api, dan lain sebagainya. Untuk barang bukti narkotika seperti sabu, pil ekstasi, dan daun ganja, pemusnahan dilakukan sesuai dengan metode yang sesuai dengan jenis barang bukti. Misalnya, sabu dan ekstasi diblender, sementara barang bukti lainnya dihancurkan menggunakan palu dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Sri Mulyani Anom juga menekankan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan oleh pihak terkait untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Dengan demikian, pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dan penyebaran kembali barang bukti di masyarakat. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di Google News SUARA INDONESIA.

Source link