Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai respons terhadap penurunan dana transfer dari pemerintah pusat. Salah satu sektor potensial yang lebih diprioritaskan adalah perkebunan kelapa sawit, yang diyakini memiliki potensi penerimaan hingga Rp1 triliun.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menekankan pentingnya langkah strategis untuk meningkatkan pajak air permukaan dari sektor sawit. Hal ini tidak hanya sebagai sumber pendapatan fiskal, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Target penerimaan PAP pada tahun 2026 mencapai Rp594 miliar dengan fokus awal pada perkebunan kelapa sawit non-rakyat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga akan memperkuat kerjasama lintas sektor dengan Forkopimda untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengontrol dampak lingkungan. Penerapan digitalisasi dengan penggunaan flow meter di setiap pengguna air permukaan diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data.
Pajak air permukaan juga dianggap sebagai alat untuk mengendalikan eksploitasi sumber daya alam, yang berlaku tidak hanya untuk sektor perkebunan tapi juga sektor lainnya seperti pariwisata dan perikanan. Optimalisasi penerimaan PAP memerlukan pendekatan yang tepat, termasuk perbandingan regulasi dengan daerah lain yang telah sukses dalam implementasinya.
Pemerintah juga perlu memastikan pendekatan persuasif dengan melibatkan wajib pajak dalam dialog terbuka untuk meningkatkan kepatuhan. Meskipun masih ada kendala dalam penerimaan PAP, Pemerintah terus menyempurnakan data dan pendekatan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan secara bertahap.












