Berita  

Banding Terdakwa Korupsi KUR BNI Bangkinang: Siap Layani di Pengadilan Tinggi

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar memutuskan untuk mengajukan banding dalam kasus korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bangkinang setelah terdakwa Andika Habli mengajukan banding terhadap vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Kepala Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan langkah banding ini dilakukan sebagai respons terhadap banding yang diajukan terdakwa, yang berarti perkara ini akan terus berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Empat terdakwa lainnya, yaitu Unsiska Bahrul, Adim Pambudhi Moulwi Diapari, Saspianto Akmal, dan Fendra Pratama, memilih menerima putusan majelis hakim, sehingga keempat terdakwa tersebut telah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum berencana untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap keempat terdakwa sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus korupsi penyelewengan penyaluran KUR BNI Bangkinang tahun 2021–2023, majelis hakim memberikan vonis berbeda kepada para terdakwa. Andika Habli dan Unsiska Bahrul divonis masing-masing 9 tahun penjara, Saspianto Akmal 6 tahun 7 bulan penjara, serta Adim Pambudhi Moulwi Diapari dan Fendra Pratama masing-masing 6 tahun penjara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Riau, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp72,5 miliar.

Source link